Sabtu, 11 September 2010

MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR “ KEBEBASAN DAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI INDONESIA " dasar teori

BAB II
TEORI DASAR
Secara historis-sosiologis, pluralisme agama adalah suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Sesuai dengan sunnatullah semua yang diciptakan di dunia sengaja diciptakan dengan penuh keberagaman, tak terkecuali agama. tidak diturunkannya agama dalam konteks ruang dan waktu serta konsepsi yang sama, tapi dalam penggalan kontinum ruang dan waktu itulah yang telah menjadikan adanya pluralisme agama tersebut.
Kenyataan bahwa pluralisme merupakan suatu keniscayaan (sunnatullah) seharusnya menyadarkan manusia akan adanya berbagai jalan menuju kebenaran mutlak (Tuhan), karena manusia tidak pernah mempunyai hak untuk memutlakkan kebenaran suatu agama , yang itu berarti menafikan agama lain walaupun itu didasarkan pada teks-teks suci agama yang diwahyukan.
Kita cenderung sepakat bahwa agama-agama pada dasarnya mempunyai kesamaan orientasi berupa pelayanan kepada manusia, agar mereka bisa meningkatkan kualitas dan harkat hidupnya demi kesejahteraan bersama. Tetapi dalam realitasnya fenomena dan praktek keagamaan tetap tidak lepas dari interaksi dan akulturasi yang terjadi dalam masyarakat.
Agama bukanlah suatu hypotesa. Dia tidak tidak berada di langit Plato yang sempurna dan suci-murni, sehingga mengantarai Tuhan dan manusia , tetapi selalu dia merupakan Fenomena manusia biasa, dengan daging dan darah. Pergolakan manusia menjadi pergolakan agama, dan unsur keputusan tiap penganut suatu agama serta tindakannya dari waktu ke waktu , bakal menentukan wujud agama tersebut dalam sejarah, bahkan jika kita mengkaji ulang sejarah agama-agama besar, akan terlihat bahwa sejak awal kemunculannya, para pendirinya selalu mengupayakan transformasi sosial sebagai salah satu agendanya. Karena itu salah satu pesan fundamental, bahkan fungsi agama adalah agar pemahaman dan penghayatan nilai-nilai transendental keimananan dalam agama sanggup membimbing manusia untuk untuk menumbuhkan nilai-nilai luhur pada kehidupan individual maupun sosial kemasyarakatan.
2.1  Agama dan Konflik
Sekilas, nampak tidak dapat diterima bahwa mereka yang menyatakan iman kepada satu Tuhan atau satu esensi Ilahi tidak dapat memadukan ke dalamnya semangat saling membantu dan melindungi, tapi hal itu benar-benar terjadi dalam sejarah agama-agama. “Tidakkah kita semua berasal dari bapak moyang yang satu? Tidakkah kita diciptakan oleh Tuhan yang satu juga? Mengapa kita kemudian saling tidak mempercayai satu sama lain?”. Demikianlah kata-kata Nabi Malachi (2:10) yang di ulang oleh seorang Rabbi Yahudi beberapa dekade lalu ketika dia menyampaikan ucapan selamat kepada seorang kardinal yang sedang di tahbis, untuk mengingatkan bahwa Keyakinan terhadap satu Tuhan seharusnya membangkitkan dikalangan agama-agama kesadaran akan kebersamaan dalam satu keluarga dan kewajiban untuk berdiri bersama secara persaudaraan.
 Orang-orang yang beriman dikalangan agama-agama senantiasa saling bertentangan satu-sama lain, bahkan melibatkan pertarungan berdarah, kemudian memandang rendah pengikut-pengikut agama lain sebagai orang-orang bodoh yang tercela dan harus dipertobatkan dengan cara apapun kepada keimanan dan keagamaan yang benar sebagaimana yang dianutnya. Berapa banyak jumlah jiwa manusia yang telah menjadi korban perang antar agama dan berapa sering penindasan dilakukan terhadap keimanan hati nurani agama lain. Untuk itulah perlu adanya cara yang tepat dalam pemahaman agama yang sesuai dengan mengacu pada fenomena yang dihadapi.
Fenomena yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini sekarang juga mengarah pada hal tersebut, kerusuhan yang terjadi diberbagai pelosok negeri yang pada awalnya bukanlah hal yang bernuansa agama, banyak yang pada akhirnya bermuara pada konflik antar agama. Sebagian orang atau kelompok menjadikan agama –karena pemahaman yang sempit atau kepentingan terselubung—sebagai justifikasi untuk menyerang kelompok lain yang tidak sealiran atau seagama. Masuknya agama –yang dipahami secara sempit dan salah—dalam wilayah konflik memiliki kerawanan amat tinggi. Dengan menggunakan label agama, konflik dan kerusuhan makin mudah berkobar dan menyebar. Pada titik ini ada hubungan erat antara pemahaman agama dan kekerasan politik.
 Dalam sejarah manusia agama telah menjadi komoditi konflik. Disatu sisi ia telah mengajarkan umat manusia untuk saling mengasihi satu sama lain. Ia telah banyak berjasa menjadikan manusia mengerti arti dan tujuan hidupnya. Namun, di sisi lain, ia juga digunakan alat untuk membasmi komunitas manusia lain, dengan mengatasnamakan agama. Nilai-nilai suci agama menjadi kabur seiring dengan semakin tumpah ruahnya prilaku destruktif manusia
2.2  Agama dan Demokrasi
pada penghujung abad ke-19, lebih-lebih pada pertengahan abad ke-20, terjadi pergeseran paradigma pemahaman tentang “agama” dari yang dahulu terbatas pada dataran “idealitas” ke arah “historisitas”, dari yang hanya berkisar pada “doktrin” ke arah entitas “sosiologis”, dari diskursus “esensi” ke arah “eksistensi”.
 Dalam pergaulan dunia yang semakin terbuka dan transparan, orang tidak dapat dipersalahkankan untuk melihat fenomena “agama” secara aspektual, dimensional dan bahkan multi-dimensional approaches. Selain agama memang mempunyai doktrin teologis-normatif, orang dapat pula melihatnya sebagai “tradisi”, sedang tradisi sulit dipisahkan dari faktor “human contruction” yang semula dipengaruhi oleh perjalanan sejarah sosial – ekonomi –politik dan budaya yang amat panjang. Maka dari itu agama pun tidak terlepas dari konteks sosial budaya yang melingkupinya.
Saat ini negara indonesia sedamg berupaya membangun suatu negara dan bangsa yang demokratis, jika agama dan penganutnya diharapkan bisa memberikan sumbangan bagi tegaknya demokrasi, maka terlebih dahulu nilai dan penghayatan demokrasi haruslah tumbuh subur dalam lingkungan pemeluk agama, termasuk etika berdemokrasi dalam mendialogkan faham agama itu sendiri
Agama dan demokrasi adalah suatu nilai yang saling terkait, karena meskipun secara ontologis agama dan demokrasi datang dari dunia berbeda, tetapi keduanya teraktualisasikan dalam wilayah yang sama, yakni dunia manusia dengan segala kompleksitasnya, selain itu antara agama dan demokrasi terdapat premis dan komitmen yang sama tentang cita-cita demokrasi dan kemanusiaan
Dalam konteks pengembangan demokrasi, barangkali sikap yang perlu dikembangkan adalah, masing-masing orang meyakini dan menghayati ajaran agamanya secara benar sehungga dapat mereguk manisnya iman menurut keyakinan masing-masing, dengan tanpa memandang rendah dan menganggap salah agama lain. Tetapi walaupun masing-masing berada dalam “cawan” yang berbeda, refleksi iman mereka diharapkan bisa bertemu dalam semangat yang sama untuk menegakkan nilai dan harkat kemanusiaan melalui tatakrama demokrasi
Sebenarnya sudah menjadi proposisi yang sangat mapan dalam ilmu politik bahwa mencapai dan memelihara pemerintahan yang demokratis dan stabil dalam suatu masyarakat majemuk itu sulit. Bahkan jauh ke belakang, ke Yunani Kuno, Aristoteles jelah mengatakan bahwa “negara bertujuan untuk mewujudkan diri, sejauh mungkin, menjadi suatu masyarakat yang tediri dari orang-orang yang sama derajat dan para sejawat.” Keseragaman sosial dan konsensus politik dianggap sebagai persyaratan untu, atau faktor yang mendukung bagi, demokrasi yang stabil. Sebaliknya perpecahan dan perbedaan politik yang mendalam dalam masyarakat majemuk dianggap bertanggung jawab untuk ketidakstabilan dan keruntuhan dalam sistem demokratis. Setiap bentuk pengaturan politik yang tangguh dan absah, lebih-lebih lagi yang demokratis, memerlukan suatu ikatan bersama yang antara lain berbentuk kesetian dasar, suatu komitmen pada sesuatu yang lebih menggerakkan perasaan, yang terasa lebih hangat dalam lubuk jiwa daripada sekedar perangkat prosedur, dan yang barangkali malah lebih kuat daripada nilai-nilai demokratis tentang kemerdekaan dan persamaan. Dalam dunia modern, perekat politik itu ialah rasa kebangsaan (nasionalisme).
 Selanjutnya bila cita-cita demokrasi dan misi agama adalah pendidikan dan pelayanan pada masyarakat untuk mengaktualisasikan potensi kemanusiannya melalui pranata masyarakat dan negara, maka agama dan demokrasi mestinya saling mengisi. Agama memberikan pedoman moral dan daya imperatif yang bersifat transenden yang datang dari atas, sementara itu merupakan dinamika etis kemanusiaan yang datang dari bawah


        2.3 Tantangan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama
Sejumlah kerusuhan dan konflik sosial telah terjadi di berbagai daerah di Indonesia beberapa tahun terakhir. Beberapa di antaranya berskala besar dan berlangsung lama, seperti kerusuhan di Ambon (mulai 1998), Poso (mulai 1998), Maluku Utara (2000), dan beberapa tempat lain.
Kajian-kajian yang telah dilakukan mengatakan bahwa konflik di Maluku pada awalnya disebabkan oleh karena kesenjangan ekonomi dan kepentingan politik. Eskalasi konflik meningkat cepat karena mereka yang bertikai melibatkan sentimen keagamaan untuk memperoleh dukungan yang cepat dan luas. Agama dalam kaitan ini bukan pemicu konflik, karena isu agama itu muncul belakangan. Konflik di antara umat beragama dapat disebabkan oleh faktor keagamaan dan non-keagamaan. Berikut ini keterangan singkat mengenai kedua faktor itu.

            2.4 Faktor Keagamaan
Agama pada dasarnya memiliki faktor integrasi dan disitegrasi. Faktor integrasi, antara lain, agama mengajarkan persaudaraan atas dasar iman, kebangsaan, dan kemanusiaan. Agama mengajarkan kedamaian dan kerukunan di antara manusia dan sesama makhluk. Agama mengajarkan budi pekerti yang luhur, hidup tertib, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam masyarakat. Ajaran yang disebutkan itu bersifat universal. Selain itu, terdapat ajaran agama yang juga bisa menimbulkan disintegrasi bila dipahami secara sempit dan kaku. Di antaranya, setiap pemeluk agama meyakini bahwa agama yang dianutnya adalah jalan hidup yang paling benar, sehingga dapat menimbulkan prasangka negatif atau sikap memandang rendah pemeluk agama lain. Secara internal, teks-teks keagamaan dalam satu agama juga terbuka terhadap aneka penafsiran yang dapat menimbulkan aliran dan kelompok keagamaan yang beragam, bahkan bertentangan satu sama lain sehingga memicu konflik.
Selain faktor yang terkait dengan doktrin seperti disebutkan di atas, ada faktor-faktor keagamaan lain yang secara tidak langsung dapat menimbulkan konflik di antara umat beragama. Di antaranya: 1) penyiaran agama, 2) bantuan keagamaan dari luar negeri, 3) perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda, 4) pengangkatan anak, 5) pendidikan agama, 6) perayaan hari besar keagamaan, 7) perawatan dan pemakaman jenazah, 8) penodaan agama, 9) kegiatan kelompok sempalan, 10) transparansi informasi keagamaan, dan 11) pendirian rumah ibadat.
Berikut nu penjelasan tentang sebagian dan faktor-faktor itu. Penyiaran agama merupakan perintah (paling tidak sebagian) agama. Kegiatan ini sexing dilakukan tanpa disertai dengan kedewasaan dan sikap toleran terhadap pemeluk agama lain untuk memilih sendiri jalan hidupnya. Akibatnya, terjadi kasus-kasus pembujukan yang berlebihan atau bahkan pemaksaan yang sifatnya terselubung maupun terang terangan Kasus semacam itu dapat merusak hubungan antar umat beragama. Untuk mengurangi kasus-kasus pembujukan yang berlebihan atau bahkan pemaksaan semacam itu pemerintah mengeluarkan SKB Menag dan Mendagri Nomor 1/1979 tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia.
Faktor lain terkait dengan perkawinan. Dalam kemajemukan masyarakat Indonesia, perkawinan antar pmeluk agama yang berbeda sering menjadi pmicu terganggunya hubungan antar umat beragama Hal itu terlihat jika perkawinan dijadikan salah satu alat untuk mengajak pasangan agar berpindah agama. Konversi agama dilakukan untuk mengesahkan perkawinan. Setelah perkawinan berlangsung beberapa lama, orang yang bersangkutan kembali ke agamanya semula dan mengajak pasangannya untuk memeluk agama tersebut
Kasus yang juga sering muncul adalah terkait dengan pendirian rumah ibadat. Kehadiran sebuah rumah ibadat sering mengganggu hubungan antar umat beragama atau bahkan memicu konflik karena lokasinya berada di tengah komunitas yang kebanyakan menganut agama lain. Rumah ibadat dalam kaitan ini tidak hanya dilihat sebagai tempat untuk melaksanakan ibadat atau kegiatan keagamaan semata, tetapi juga sebagai simbol keberadaan suatu kelompok agama. Permasalahannya menjadi rumit jika jumlah rumah ibadat tersebut dipandang oleh pihak lain tidak berdasarkan keperluan, melainkan untuk kepentingan penyiaran agama pada komunitas lain. Kasus-kasus yang terkait dengan pengrusakan rumah ibadat menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi lahimya SKB Menag dan Mendagri Nomor 1 Tahun 1969, yang kemudian disempurnakan dan diganti dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2006/No.8 Tahun 2006 tanggal 21 Maret 2006. Mengenai SKB ini akan saya jelaskan secara khusus dan lebih rinci.

2.5 Faktor-Faktor Non-Keagamaan
Adapun faktor-faktor non-keagamaan yang diidentifikasi sebagai penyebab ketidakrukunan umat beragama meliputi beberapa hal, antara lain: 1) kesenjangan ekonomi; 2) kepentingan politik; 3) perbedaan nilai sosial budaya, dan; 4) kemajuan teknologi informasi dan transportasi.

Kehadiran penduduk pendatang di satu daerah sering menimbulkan kesenjangan ekonomi, sebab mereka lebih ulet dan terampil bekerja dibandingkan dengan penduduk asli. Kondisi itu sering menimbulkan kecemburuan sosial dan dapat memicu konflik. Selanjutnya, dalam berbagai kasus, munculnya suatu kelompok politik seringkali juga dipengaruhi oleh misi keagamaan dari para elit kelompok politik tersebut. Ketegangan atau konflik di antara elit politik tersebut lalu pada gilirannya dilihat sebagai pertikaian antar kelompok politik yang berbeda agama. Demikian pula perbedaan nilai budaya juga dapat menjadi penyebab konflik bila suatu komunitas yang kebetulan menganut agama tertentu mengalami ketersinggungan karena prilaku atau tindakan pihak lain yang kebetulan menganut agama berbeda kurang memahami atau kurang menghargai adat istiadat atau budaya yang mereka hormati.
Kemajuan teknologi informasi dan transportasi juga faktor amat penting. Faktor pertama, membuat berita cepat tersiar, termasuk berita yang salah dan bersifat provokatif. Sedangkan faktor kedua, membuat manusia mudah bergerak dari satu daerah ke daerah lain, termasuk daerah konflik, baik antar daerah dalam suatu negara atau bahkan antar negara.
2.6  Dialog Agama; Upaya Saling Memahami dan Membangun Kerja Sama
Persoalan dialog agama agaknya muncul sebagai isu international searah dengan kecenderungan global yang memasuki berbagai wilayah geografis dan budaya dalam kehidupan manusia, dialog terjadi diantara berbagai doktrin agama yang mengandung pertentangan tajam sekalipun. Kecenderungan tersebut muncul dari perkembangan hubungan sosial-kemanusiaan yang akhir-akhir ini mulai di perbincangkan, dialog agama sebagai entitas budaya akan merupakan agenda penting dan strategis, lebih-lebih lagi dalam perkembangan kemajemukan masyarakat
Dalam suasana majemuk tersebut, ditambah dengan klaim kebenaran (truth claim) dan watak misioner dari setiap agama, peluang bagi terjadinya benturan dan salah pengertian antar penganut agamapun terbuka lebar. Hal ini jelas dapat mengakibatkan retaknya hubungan antar umat beragama. Di sinilah letak pentingnya diselenggarakan dialog antar agama.
Dialog antar umat beragama adalah sarana untuk saling mengetahui dan memahami, sehinga dapat menimbulkan kesadaran akan pentingnya kerukunan dan kerjasama antar umat beragama dalam berbangsa dan bernegara.
Sebenarnya, menyadari Indonesia sebagai negara yang pluralis; multi religius dan multi kultural, agama-agama di indonesia dituntut untuk dapat membuktikan dirinya sebagai Weltanschauung yang secara bersama harus menghadapi tanggung jawabnya dalam dunia yang selalu mengalami perubahan dan perkembangan dengan pesat sesuai dengan zamannya. Demikianlah dialog tidak hanya diarahkan untuk menghindari konflik, melainkan juga untuk membicarakan partisipasi agama dalam proses perubahan masyarakat dan kemajuan negara
Dari studi historis-empiris terhadap fenomena keagamaan diperoleh masukan bahwa agama sesungguhnya juga sarat dengan berbagai “kepentingan” yang menempel dalam ajaran dan batang tubuh agama itu sendiri. Campur aduk dan berkait kelindannya “agama” dengan berbagai “kepentingan” sosial kemasyarakatan pada level historis-empiris merupakan salah satu persoalan keagamaan kontemporer yang paling rumit untuk dipecahkan, apalagi masing-masing agama mempunyai ”institusi” dan “organisasi” yang memuat “kepentingan” tersebut, yang pada gilirannya menimbulkan persaingan dan kecurigaan antara institusi- institusi yang berbeda agama, bahkan yang seagama.
Saat ini bangsa kita sedang menghadapi permasalahan-permasalahan Nasional yang sangat kompleks dan rumit, yang hal tersebut menuntut tanggung jawab bersama termasuk agama, karena banyak juga permasalahan-permasalahan yang pada akhirnya menimbulkan konflik antar umat beragama. Hal tersebut menimbulkan kesadaran bahwa persoalan nasional tidak mungkin bisa diselesaikan oleh setiap agama secara sendiri-sendiri, akan tetapi harus merupakan front bersama antara agama yang menangani dan saling bahu-membahu satu dengan yang lain. Secara sendiri-sendiri agama-agama akan inferior berhadapan dengan masalah nasional yang masif. Sementara itu kerusuhan-kerusuhan yang merebak dimana-mana di seluruh wilayah indonesia yang bersifat lintas sara akan sangat memungkinan apabila dihadapi dengan kerjasama yang bercorak lintas sara pula. Dan dalam bentuk inilah institusi keagamaan diharapkan akan menemukan formulasi baru yang relatif aman dari kecurigaan dan bersifat inklusif serta menyeluruh.
Berkaitan dengan kerjasama antaragama, Hans Kung, teolog kristen terkemuka yang banyak menyumbang gagasan bagi dialog antar agama, mengemukakan idenya tentang “etika global”, yaitu agama harus ikut terlibat dalam memecahkan problem kemanusiaan secara global dan tantangan zaman pada umumnya. Menurut Hans Kung, setiap agama memang memiliki dogmanya sendiri yang disitu mereka berbeda satu sama lain, tetapi etika dan prilaku agama-agama memiliki banyak kesamaan. Maka dalam hal ini dialog antaragama bukan hanya bertujuan untuk hidup bersama secara damai (atau dalam Jargon orde baru, ‘secara rukun dan toleran’) dengan cara membiarkan pemeluk agama lain ‘ada’ (ko-eksistensi), melainkan juga berpartisipasi secara aktif meng-‘ada’-kan pemeluk agama lain tersebut (pro-eksistensi).
 Rasanya sangat bernilai dan mulia jika umat beragama secara sadar mau mengulurkan tangan bagi sesamanya yang menderita tanpa memandang berbagai latar belakang. Misalnya dalam menolong korban kekeringan, kelaparan, dan kemiskinan di berbagai daerah yang membutuhkan uluran tangan agama-agama, tidak perlu lagi dipertentangkan penganut agama apa dan keturunan siapa. Tetapi yang harus diingat bahwa dia adalah sesama makhluk Tuhan yang juga berhak mendapatkan perhatian dan pertolongan. Dengan keyakinan semacam itu secara perlahan-lahan apa yang di idealkan sebagai negara beretika agama –bukan teokrasi— akan menjadi sebuah kenyataan, karena masyarakatnya tidak lagi terkotak-kotakkan atas sentimen agama tertentu, yang selanjutnya umat beragama diharapkan mampu membangun sebuah tradisi wacana keagamaan yang menghargai kehadiran setiap agama dan bisa menghadirkan wacana agama secara toleran dan transformatif Dan ini bukan berarti umat beragama telah meninggalkan identitas agamanya masing-masing.
    
            2.7  Menuju Sikap Inklusif Dalam Beragama
Berbicara tentang masalah keberagamaan, memang banyak faktor yang menyebabkan masing-masing pemeluk berkecennderungan menampilkan corak keberagamaan yang berbeda. Dalam hal ini cukup relevan untuk dikemukakan, pemikiran Eric Fromm tentang dua modus eksistensi; “memiliki” (mode of Having) dan “menjadi” (mode of Being). Menurut Fromm, dua modus Eksistensi ini merupakan dua modus pengalaman mendasar, yang kekuatannya menentukan perbedaan antara watak-watak individu dan memberikan pengaruh yang sangat besar, dan tentu saja akan melahirkan dua keberagamaan yang berbeda baik pada tatanan personal maupun pada tatanan sosial. if !support
Agama yang dipahami dan dikembangkan dalam kerangka modus memiliki (mode of Having), akan berhenti pada keberagamaan yang personal dan cenderung dogmatis. Akibatnya, tidak memberikan peluang akal fikiran dalam menerjemahkan teks-teks ajaran Tuhan sehingga terkesan menghilangkan kemerdekaan manusia, padahal keberagamaan hakiki , sebenarnya menekankan proses pemerdekaan terhadap diri manusia. Penyembahan manusia terhadap tuhan bukan dalam pengertian ketiadaan kemampuan manusia sehingga menjadikan dirinya fatalistik, pasrah dalam pengertian yang negatif. Indikasi kearah tersebut saat ini sudah mulai menggejala, yang mana hal itu juga didorong oleh kondisi krisis kemanusiaan yang begitu parah di penghujung abad ini, sehingga menjadikan manusia berpaling dari pemujaan terhadap ilmu pengetahuan dan tekhnologi, dan semata-mata mengurusi lembaga formal keagamaan atau “Having a Religion”
Sebenarnya, Penyembahan yang sesungguhnya dan paling utama, dimaksudkan sebagai refleksi dari tuntutan spiritualitas manusia dalam kodratnya sebagai Homo-Religious, jadi melihat hubungan tersebut tidak terpusat pada Tuhan tapi pada diri manusia, sehingga memberikan peluang bagi diri manusia untuk mengekspresikan tuntutan spiritualitasnya. Hal ini dapat dicapai manakala keberagamaan dikembangkan dalam modus menjadi (mode of Being).
Dalam keberagamaan “menjadi” (being religious) manusia tidak pernah puas terhadap apa yang selama ini dipahami, sehingga ia tidak berhenti dalam pemahaman agamanya sendiri tetapi didialogkan dengan keberagamaan orang lain. Sikap keberagamaan seperti inilah yang sangat penting untuk dikembangkan dalam masyarakat yang pluralis, bukan lagi “Having a Religion” tetapi ”Being Religious”; bergerak lebih jauh menuju dimensi religiusitas dan spiritualitas dimana batas-batas determenisme formula ilmu dan formalisme agama dilintasi dan dibuat nisbi, sehingga orang dapat bergerak lebih leluasa dari satu wilayah (agama) ke wilayah (agama) lain. Dalam arti, keprihatinan yang diderita oleh orang lain dapat dihayati sebagaimana keprihatinannya sendiri tanpa memperdulikan lagi batas-batas ideologi dan agama, yang ada hanyalah semangat mengabdi pada kemanusiaan. inilah pengembaraan religius dan spiritual yang menjadi tantangan para penganut agama di zaman kini.
2.8 Kerukunan  antar  umat  beragama

Kerukunan dalam kehidupan akan dapat melahirkan karya – karya besar yang bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan hidup. Sebaliknya konflik pertikaian dapat menimbulkan kerusakan di bumi. Manusia sebagai mahkluk social membutuhkan keberadaan orang lain dan hal ini akan dapat terpenuhi jika nilai-nilai kerukunan tumbuh dan berkembang ditengah-tengah masyarakat. Kerukunan dapat diklasifikan menjadi dua yaitu kerukunan antar umat islam dan kerukunan antar umat baragama atau antar umat manusia pada umumnya.
Kerukunan antar umat islam didasarkan pada akidah islamnya dan pemenuhan kebutuhan social yang digambar kan bagaikan satu bangunan, dimana umat islam satu sama lain saling menguatkan dan juga digambarkan seperti satu tubuh;jika ada bagian tubuh yang sakit maka seluruh anggota tuybuh merasakan sakit. Hal ini berbeda dengan kerukunan antar umat beragama atau umat manusia pada umumnya. Kerukunan antar umat beragama didasarkan pada kebutuhan social dimana satu sama lain saling membutuhkan agar kebutuhan-kebutuhan hidup dapat ter penuhi. Kerukunan antar umat manusia pada umumnya baik seagama maupun luar agama dapat diwujudkan apabila satu sama lain dapat saling menghormati dan menghargai.
Dalam ajaran islam seorang muslim tidak dibolehkan mencacimaki orang tuanya endiri. Artinya jika seseorang mencacimaki orang tua saudaranya, maka orang tuanya pun akan dibalas oleh saudaranya untuk dicaci maki. Demikian pula mencaci maki tuhan atau peribadatan agama lain, maka akibatnya pemeluk agama lain pun akan mecaci maki tuhan kita. Sejalan dengan agama ini agar pemeluk agama lain pun menghargai dan menghormati agama islam.

 2.9 Pengertian kerukunan umat  beragama

Kerukunan umat bragama yaitu hubungan sesame umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Umat beragama dan pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam memelihara kerukunan umat beragama, di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan. Sebagai contoh yaitu dalam mendirikan rumah ibadah harus memperhatikan pertimbangan Ormas keagamaan yang berbadan hokum dan telah terdaftar di pemerintah daerah.
Pemeliharaan kerukunan umat beragama baik di tingkat Daerah, Provinsi, maupun Negara pusat merupakan kewajiban seluruh warga Negara beserta instansi pemerinth lainnya. Lingkup ketentraman dan ketertiban termasuk memfalisitasi terwujudnya kerukunan umat beragama, mengkoordinasi kegiatan instnsi vertical, menumbuh kembangkan keharmonisan saling pengertian, saling menghormati, saling percaya diantara umat beragama, bahkan menerbitkan rumah ibadah.
Sesuai dengan tingkatannya Forum Krukunan Umat Beragama dibentuk di Provinsi dan Kabupaten. Dengan hubungan yang bersifat konsultatif gengan tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh-tokoh masyarakat, menampung aspirasi Ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan.
Kerukunan antar umat beragama dapat diwujdkan dengan;
1. Saling tenggang rasa, saling menghargai, toleransi antar umat beragama
2. Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu
3. Melaksanakan ibadah sesuai agamanya, dan
4. Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam Agamanya maupun peraturan
Negara atau Pemerintah.
Dengan demikian akan dapat tercipta keamanan dan ketertiban antar umat
beragama, ketentraman dan kenyamanan di lingkungan masyarakat berbangsa dan
bernegara.
2.10 Manfaat kerukuana antar umat beragama

Umat Beragama Diharapkan Perkuat Kerukunan Jika agama dapat dikembangkan sebagai faktor pemersatu maka ia akan memberikan stabilitas dan kemajuan Negara Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni berharap dialog antar-umat beragama dapat memperkuat kerukunan beragama dan menjadikan agama sebagai faktor pemersatu dalam kehidupan berbangsa.
"Sebab jika agama dapat dikembangkan sebagai faktor pemersatu maka ia akan memberikan sumbangan bagi stabilitas dan kemajuan suatu negara," katanya dalam Pertemuan Besar Umat Beragama Indonesia untuk Mengantar NKRI di Jakarta, Rabu. Pada pertemuan yang dihadiri tokoh-tokoh agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu itu Maftuh menjelaskan, kerukunan umat beragama di Indonesia pada dasarnya telah mengalami banyak kemajuan dalam beberapa decade terakhir namun beberapa persoalan, baik yang bersifat internal maupun antar-umat beragama, hingga kini masih sering muncul.
Menurut dia, kondisi yang demikian menunjukkan bahwa kerukunan umat beragama tidak bersifat imun melainkan terkait dan terpengaruh dinamika sosial yang terus berkembang. "Karena itu upaya memelihara kerukunan harus dilakukan secara komprehensif, terus-menerus, tidak boleh berhenti," katanya.
Dalam hal ini, Maftuh menjelaskan, tokoh dan umat beragama dapat memberikan kontribusi dengan berdialog secara jujur, berkolaborasi dan bersinergi untuk menggalang kekuatan bersama guna mengatasi berbagai masalah sosial termasuk kemiskinan dan kebodohan.
Ia juga mengutip perspektif pemikiran Pendeta Viktor Tanja yang menyatakan bahwa misi agama atau dakwah yang kini harus digalakkan adalah misi dengan tujuan meningkatkan sumber daya insani bangsa, baik secara ilmu maupun karakter. "Hal itu kemudian perlu dijadikan sebagai titik temu agenda bersama lintas agama," katanya. Mengelola kemajemukan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan masyarakat Indonesia memang majemuk dan kemajemukan itu bias menjadi ancaman serius bagi integrasi bangsa jika tidak dikelola secara baik dan benar.
"Kemajemukan adalah realita yang tak dapat dihindari namun itu bukan untuk dihapuskan. Supaya bisa menjadi pemersatu, kemajemukan harus dikelola dengan baik dan benar," katanya. Ia menambahkan, untuk mengelola kemajemukan secara baik dan benar diperlukan dialog berkejujuran guna mengurai permasalahan yang selama ini mengganjal di masing-masing kelompok masyarakat.
"Karena mungkin masalah yang selama ini terjadi di antara pemeluk agama terjadi karena tidak sampainya informasi yang benar dari satu pihak ke pihak lain. Terputusnya jalinan informasi antar pemeluk agama dapat menimbulkan prasangkaprasangka yang mengarah pada terbentuknya penilaian negatif," katanya. Senada dengan Ma'ruf, Ketua Konferensi Waligereja Indonesia Mgr.M.D Situmorang, OFM. Cap mengatakan dialog berkejujuran antar umat beragama merupakan salah satu cara untuk membangun persaudaraan antar- umat beragama.
Menurut dia, tema dialog antar-umat beragama sebaiknya bukan mengarah pada masalah theologis, ritus dan cara peribadatan setiap agama melainkan lebih ke masalahmasalah kemanusiaan. "Dalam hal kebangsaan, sebaiknya dialog difokuskan ke moralitas, etika dan nilai spiritual," katanya.
Ia juga menambahkan, supaya efektif dialog antar-umat beragama mesti "sepi" dari latar belakang agama yang eksklusif dan kehendak untuk mendominasi pihak lain. "Sebab untuk itu butuh relasi harmonis tanpa apriori, ketakutan dan penilaian yang dimutlakkan. Yang harus dibangun adalah persaudaraan yang saling menghargai tanpa kehendak untuk mendominasi dan eksklusif," katanya.
Menurut Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Budi S Tanuwibowo, agenda agama-agama ke depan sebaiknya difokuskan untuk menjawab tiga persoalan besar yang selama ini menjadi pangkal masalah internal dan eksternal umat beragama yakni rasa saling percaya, kesejahteraan bersama dan penciptaan rasa aman bagi masyarakat. "Energi dan militansi agama seyogyanya diarahkan untuk mewujudkan tiga hal mulia itu," demikian Budi S Tanuwibowo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar